Kami informasikan bahwa saat ini pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dilakukan secara online melalui aplikasi efiling yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang bisa diakses melalui : https://djponline.pajak.go.id.
Apa saja yang perlu dipersiapkan jika ingin melaporkan SPT Pajak atas penghasilan yang diperoleh selama periode Tahun 2017 tersebut:
– Mengakses aplikasi DJP Online, sebelumnya wajib pajak harus memiliki nomor EFIN Pajak yang bisa diperoleh melalui Kantor Pajak setempat dimana NPWP terdaftar. Jika belum memiliki NPWP, bisa Daftar NPWP Secara Online.
– Setelah memiliki Nomor EFIN, segera lakukan registrasi Akun DJP Online untuk penyampaian SPT Tahunan secara elektronik melalui aplikasi efiling Online.
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk periode Tahun Pajak 2017 untuk Wajib Pajak Perorangan adalah paling lambat per 31 Maret 2018.
Berikut kami sampaikan tata cara pelaporan SPT PPh 21 Tahun 2017 : Panduan isi SPT pajak pakai e-filing.