Tata Cara Pelaporan SPT PPh 21 secara On-Line (e-Filing)

pendidikan

Pengantar

Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), wajib membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, dengan mengisi Formulir 1770S dan 1770SS. Saat ini, pengisian formulir dan pelaporan dapat dilakukan secara langsung menggunakan aplikasi E-Filing di layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.

Fasilitas E-filing memudahkan setiap warga Negara untuk melakukan pelaporan SPT secara online, cepat, dan gratis; tanpa mengaantri di kantor pajak, tanpa melalui prosedur berbelit, dan praktis karena bisa dilakukan di mana saja serta kapan saja.

Beberapa 3 hal yang perlu diperhatikan dalam pelaporan SPT on-line:

  1. Semua WNI yang memiki NPWP wajib melapor SPT Tahunan PPh orang Pribadi
  2. Denda tidak melapor/terlambat melapor Rp. 100.000/orang/tahun
  3. Pelapor dilakukan oleh WP (wajib Pajak), tidak bisa kolektif
  4. Paling lambat pelaporan tanggal 31 Maret 2017

 

Selanjutnya teknis pelaporan dapat di lihat pada Link : sini