Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru, Riau, mulai berlaku pada Jumat (17/4/2020). Peraturan Wali Kota dan Surat Keputusan (SK) PSBB telah ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT. Peraturan Wali Kota sebelumnya sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Riau.
Hal itu dilakukan agar Peraturan Wali Kota selaras dengan Peraturan Gubernur (Pergub). “Perwako dan SK penetapan PSBB di Kota Pekanbaru sudah ditandatangani Pak Wali Kota.
Perwako juga sudah disetujui Gubernur Riau,” ujar Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman kepada wartawan, Kamis (16/4/2020). Dalam SK Wali Kota Pekanbaru, PSBB diterapkan selama 14 hari ke depan sejak dimulai.
Masyarakat yang berada di Kota Pekanbaru wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona. Jangka waktu pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari, berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Hingga saat ini, jumlah pasien yang positif terjangkit virus corona berjumlah 11 orang. Dari jumlah tersebut, 5 pasien masih dirawat. Kemudian, 4 pasien sembuh dan dipulangkan. Sementara itu, ada 2 pasien yang meninggal dunia. Kemudian, pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 125 orang. Dari jumlah itu, yang masih dirawat berjumlah 58 orang. Sementara itu, orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 3.549 orang. Sebanyak 1.062 orang masih dalam masa pemantauan.
Hal-hal yang Harus Diperhatikan Selama PSBB
INFO PPDB TP. 2023/2024
BERITA AL-ITTIHAD
- Penghargaan Guru dan Murid Teladan Bulan Agustus 2023 08/09/2023
- Penghargaan Guru dan Murid Teladan Bulan Juli 2023 16/08/2023
- Informasi Umum Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) untuk semua Unit SIT YKPI Al-Ittihad Tahun Pelajaran (TP) 2023-2024 12/07/2023
- Penghargaan Guru dan Murid Teladan Bulan April & Mei 2023 20/06/2023
- Penghargaan Guru dan Murid Teladan Bulan Maret 2023 20/06/2023