BMT Al-Ittihad adalah badan pengembangan usaha dari Yayasan Kesatuan Pendidikan Islam (YKPI) Al-Ittihad Rumbai. BMT Al-Ittihad melaksanakan prinsip koperasi sesuai dengan Undang-Undang Koperasi 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tetapi memakai prinsip Koperasi Syariah. Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Al-Ittihad Pekanbaru merupakan lembaga keuangan mikro syariah atau dikenal dengan sebutan koperasi syariah yang beroperasi berdasarkan syariah, dimana sistem bunga di koperasi konvensional diganti dengan sistem bagi hasil.
Pendirian BMT Al-Ittihad diawali dengan suatu gagasan untuk memberikan atau menyediakan suatu lembaga keuangan berbentuk koperasi syariah.Pendirian lembaga ini diawali dengan menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi pada hari minggu tanggal 12 November 2000, yaitu diprakarsai oleh 30 (tiga puluh orang). Atas kuasa rapat pembentukan koperasi tersebut maka terbentuklah pengurus koperasi yang terdiri dari:
Ketua : Elyazhar, Wakil Ketua : Nurmansyah, Sekretaris : Agus Nurhartono, Wakil Sekretaris : Nurbaity Awan Wiraputri, Bendahara : Nasrudin
Setelah lebih kurang 15 bulan beroperasi secara resmi didaftarkan pada Dinas Koperasi dan usaha kecil dan menengah Kota Pekanbaru pada tanggal 31 Oktober 2001 dan memperoleh Badan Hukum No. 22/BH/DISKOP & UKM/3/X/2001. BMT Al-Ittihad juga memperoleh sertifikat operasional dari PINBUK No. 034/PINBUK/RIAU/XI/2000.
Baitul Maal Wat Tamwil Al-Ittihad dibentuk sebagai upaya memberdayakan umat secara kebersamaan melalui kegiatan simpanan dan pembiayaan, serta kegiatan yang berdampak pada peningkatan ekonomi anggota dan mitra binaan ke arah yang lebih baik, aman dan adil.